Written by admin on Nop 8th, 2011 | Filed under:
Fiqih dan Aqidah,
fathul qorib
Sunnah-sunnah wudhu ada 10 hal :
1. Membaca Basmalah
Hal ini sesuai dengan hadits rasulullah SAW ,yang berbunyi :
Kullu amrin dzibalin lam yubda bibismillahi fahuwa ajzam/abtar (setiap pekerjaan yang mengandung kebaikan didalamnya yang tidak dimulai dengan bismillah maka pekerjaan itu tidak berkah)
Ada sebuah cerita tentang keberkahan dari membaca basmallah pada setiap pekerjaan. Pada suatu hari ada seorang wanita yang sholehah akan tetapi wanita itu mempunyai suami yang salah (tidak sholeh). Wanita tersebut selalu memulai dan menyelesaikan segala pekerjaannya dengan membaca bismillah. Ketika bangun tidur baca bismillah, ketika mau makan baca bismillah, ketika mau membuka pintu baca bismillah, dan semua pekerjaan lainnya selalu dimulai dengan bismillah (more…)
Share on Facebook
Written by admin on Nop 8th, 2011 | Filed under:
Fiqih dan Aqidah,
fathul qorib
Ø Pasal tentang fardhu-fardhu wudhu
Fardhu wudhu ada 6 hal, yaitu :
1. Niat ketika membasuh muka
Niat dibaca dalam hati ketika membasuh bagian pertama dari wajah. Namun dalam madzhab syafii dan madzhab hanafi berikhtilaf tentang niat ini. menurut imam azzam abu hanifah (pendiri madzhab hanafi) niat bukan termasuk rukun wudhu, sedangkan menurut imam syafii termasuk rukun wudhu. Ikhtilaf ini terjadi karena penafsiran dalil “innamal a’malu binniat” yang berbeda. Menurut imam abu hanifah yang dimaksud a’mal disini adalah akmalul amal(kesempurnaan amal) jadi hanya sebagai penyempurna saja. Sedangkan menurut imam syafii tafsir dari kata a’malu disini adalah asshohul amal (benarnya amal),jadi bila tidak ada niat, maka amal tersbut tidak sah. Oleh karena itu di setiap pasal dalam madzhab syafii pasti salah satu rukunnya adalah niat. (more…)
Share on Facebook
Written by admin on Okt 29th, 2011 | Filed under:
Fiqih dan Aqidah,
Video
http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=Pc3974OQ7ho
<object style=”height: 390px; width: 640px”><param name=”movie” value=”http://www.youtube.com/v/Pc3974OQ7ho?version=3&feature=player_detailpage”><param name=”allowFullScreen” value=”true”><param name=”allowScriptAccess” value=”always”><embed src=”http://www.youtube.com/v/Pc3974OQ7ho?version=3&feature=player_detailpage” type=”application/x-shockwave-flash” allowfullscreen=”true” allowScriptAccess=”always” width=”500″ height=”360″></object>
Share on Facebook
Written by admin on Okt 29th, 2011 | Filed under:
Fiqih dan Aqidah,
fathul qorib
Ø Pasal tentang kulit bangkai
Kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit bangkai anjing dan babi dan kulit seekor hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya.
Hewan yang mati tanpa disembelih juga dikategorikan sebagai bangkai. Kulit tersebut harus disamak agar pada kulit tersebut hilang kotoran yang bisa menimbulkan penyakit, dan setelah kulit tersebut disamak maka kulit tersebut sudah hilang najisnya, dan bisa digunakan. Kecuali kulit bangkai anjing dan babi, walaupun disamak tetap hukumnya najis. Akan tetapi menurut madzhab hanafi kulit anjing bisa menjadi suci kalau disamak. Dan maksud dari hewan yang lahir dari keduanya atau salah satunya adalah, misalnya persilangan antara anjing dengan kambing atau yang lainnya.
Adapun bangkai tulang dan bulunya bangkai adalah najis kecuali bangkainya anak adam.
Bangkai atau mayat manusia hukumnya tidak najis. (more…)
Share on Facebook
Written by admin on Okt 29th, 2011 | Filed under:
Fiqih dan Aqidah,
fathul qorib
Kitab Thaharah
Air yang boleh diguankan untuk bersuci ada 7, yaitu :
1. Air Hujan
2. Air Laut
3. Air Sungai
4. Air Sumur
5. Mata Air
6. Air Salju
7. Air Embun
7 air ini boleh digunakan untuk bersuci karena semua air ini pada dasarnya adalah air yang langsung turun dari langit ataupun langsung keluar dari perut bumi tanpa tercemar dengan najis terlebih dahulu.
Air terbagi menjadi 4 bagian :
1. Yang suci lagi mensucikan yang pemakaiannya tidak makruh, air ini adalah air mutlaq.
Jadi,air yang termasuk bagian ini boleh kita gunakan untuk bersuci, seperti berwudhu, ataupun mandi wajib. Yang termasuk air mutlaq adalah 7 air yang sudah disebutkan diatas. (air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, air salju, dan air embun) ke 7 air ini boleh langsung kita gunakan tanpa harus di bersihkan terlebih dahulu.
2. Air yang suci lagi mensucikan tapi pemakaiannya makruh, yakni air musyamasy.
Yang dimaksud air musyammas disini adalah air yang dipanaskan matahari dalam bejana yang selain terbuat dari emas dan perak. Air ini makruh digunakan karena dapat menimbulkan penyakit kulit, tapi apabila air tersebut didiamkan terlebih dahulu hingga ia menjadi dingin kembali, maka air itu baru boleh digunakan. Adapun bejana yang terbuat dari emas dan perak boleh digunakan karena bejana yang terbuat dari emas dan perak terjamin kebersihannya. Dan juga makruh menggunakan air yang terlalu panas atau yang terlalu dingin. (more…)
Share on Facebook